Perlu diketahui bahwa ghibah diperbolehkan dalam 5 hal, yaitu:
1. Orang yang dibrlakukan dhalim,boleh mengadukan perbuatan fihak yang berlaku dhalim itu kepada atasan/penguasa, supaya atasan/penguasa yang bersankutan segera mengambil tinddakan pencegahan, sedangkan mengadu kepada lainnya tidak boleh.
2. Dihadapan orang/fihak yang menuntut fatwa, supaya memerlukan hal-hal yang buruk itu dituturkan, sebagaimana yang diucapkan istri Abu Sufyan sewaktu mengadu kepada Nabi SAW. dan memohon fatwa darinya, sahut istrinya : "Sungguh, Abu Sufyan itu seorang suami yang tidak dapat mencukupi nafkahku"
3. Mengingatkan/menakut-nakuti orang Islam. dari kejahatan fihak lain ketika sudah diketahui pasti.
4. Supaya mengenalnama di dalamnya, seperti orang yang penglihatannya kabur, air mata meleleh selalu dan kaki pincang, pada nama lain yang melebihi itu.
5. Jika berterus terang menunturkan 'aib itu tiada dibenci olehnya, misalnya seperti orang banci/pria bergaya wanita" Mereka berkata: " Orang yang membuka rasa malu darinya, bilam berarto gjobaj".
(Demikian dalam Zubdatul Wa'idhin).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment