| Zakat gaji diambil dari orang-orang yang berprofesi sebagai pegawai, yaitu karyawan, pegawai negeri, pekerja atau buruh. Juga diterapkan pada hadiah, mukafa`ah (beasiswa/konpensasi), dana pensiun, dan sejenisnya. Operasional penghitungan zakat gaji dan sejenisnya dikategorikan kepada zakat gaji dan profesi. 1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll). 2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab". |
No comments:
Post a Comment