Saturday, May 12, 2012

Kalkulator Zakat (Hijriyah)

Zakat Profesi Gaji







Zakat gaji diambil dari orang-orang yang berprofesi sebagai pegawai, yaitu karyawan, pegawai negeri, pekerja atau buruh. Juga diterapkan pada hadiah, mukafa`ah (beasiswa/konpensasi), dana pensiun, dan sejenisnya.
Operasional penghitungan zakat gaji dan sejenisnya dikategorikan kepada zakat gaji dan profesi.
1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".




:: Zakat Gaji (Profesi)

Uraian Jumlah

Pendapatan


A. Pemasukan satu haul
Rp

B. Harta tunai lain yang sejenis yang belum dihitung zakatnya dan ingin digabungkan penghitungan zakatnya
Rp

C. Jumlah Total Pendapatan (A+B)
Rp

Pengeluaran

D. Nafkah hidup satu tahun
Rp

E. Hutang
Rp

F. Jumlah Total Pengeluaran (D+E)
Rp

G. Jumlah Total Bersih Harta Zakat (C - F)
Rp

Jumlah Zakat yang Wajib Dibayarkan per Tahun (2.5% x G)
Rp

1. Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah
2. Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x G




:: Perhitungan Nisab

A. Harga Emas Murni (24 karat) Saat ini per Gram
Rp

B. Maka besarnya Nisab adalah (A x 85 gram emas)
Rp




Software Kalkulator Zakat Mutakhir Tazkiyah
Copyright © 2008, Ade Hidayat, Lc. E-mail: adehidayatmail@gmail.com. Blog: http://zakatulislam.wordpress.com 
SUMBER ASLI: http://qultummedia.com

No comments:

Post a Comment